Sabtu, 10 November 2012

tugas

"PENGARUH PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA DALAM BIDANG EKONOMI"

A.pengertian

   Pengaruh Islam mula-mula terjadi di daerah pesisir atau pelabuhan yang di bawah oleh kaum pedagang muslim dari Parsi, Gujarat, dan Arab. Kedatangan Islam di Indonesia tidaklah bersamaan. Demikian pula kerajaan-kerajaan dan daerah-daerah yang didatanginya mempunyai situasi politik, ekonomi dan sosial budaya yang berlainan. Kedatangan Islam di Indonesia dapat mempengaruhi situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang ada pada kerajaan-kerajaan di Indonesia. Pada waktu Sriwijaya mengembangkan kekuasaannya sekitar abad ke-7 dan 8, selat Malaka sudah mulai dilalui oleh pedagang-pedagang muslim dalam pelayarannya ke negeri Asia Tenggara dan Asia Timur. Kedatangan orang-orang Islam di Asia Tenggara dan Asia Timur pada awalnya mungkin tidak terasa,  akibat bagi kerajaan-kerajaan di negeri tersebut. Karena usaha-usaha mereka baru pada taraf menjelajahi masalah-masalah di bidang pelayaran. Tetapi pada abad ke-9 dengan terjadinya pemberontakan petani-petani Cina selatan terhadap kekuasaan T’ang masa pemerintahan kaisar Hi Tsung (878-889) dimana orang-orang muslim turut serta dan akibatnya banyak orang-orang muslim dibunuh dan mereka mencari perlindungan ke Kedah. Maka bagi orang-orang muslim berarti telah melakukan kegiatan-kegiatan politik pula. Kegiatan mereka jelas mempunyai akibat bagi kekuasaan T’ang dan kerajaan Sriwijaya, Sriwijaya yang kekuasaannya pada ketika itu meliputi daerah Kedah, melindungi orang-orang muslim tersebut.
            Kerajaan Sriwijaya pada abad ke 7-12 masih menunjukkan kemajuannya di bibang ekonomi. Tetapi sejak akhir abad ke-12 mulai menunjukkan kemundurannya. Kemunduran Sriwijaya dalam bidang ekonomi yaitu bahwa persediaan barang-barang perdagangan di Sriwijaya mahal-mahal, karena negeri itu tidak lagi menghasilkan hasil-hasil alamnya. Kemunduran di bidang ekonomi dan politik kerajaan sriwijaya dipercepat pula oleh usaha-usaha kerajaan Singosari di Jawa yang mengadakan ekspansi Pamalayu pada tahun 1275.
            Sejalan dengan kelemahan yang dialami oleh kerajaan kerajaan Sriwijaya, maka pedagang-pedagang muslim lebih berkesempatan untuk mendapatkan keuntungan dagang dan keuntungan politik. Mereka menjadi pendukung daerah-daerah yang muncul dan menyatakan dirinya sebagai kerajaan yang becorak Islam yaitu kerajaan Samudra Pasai di pesisir timur laut Aceh, kerajaan tersebut muncul pada abad ke-13. Kerajaan Samudra Pasai makin berkembang baik di bidang politik maupun perdagangan dan pelayaran. Hubungan dengan Malaka sangat ramai sehingga di tempat itu timbul masyarakat muslim. Perkembangan masyarakat muslim di di Malaka semakin meluas, dan pada abad ke-15muncul suatu pusat kerajaan Islam. Perkembangan-perkembangan kerajaan islam itu jelas berhubungan dengan keruntuhan Sriwijaya, yang dipercepat oleh pengaruh kekuasaan kerajaan Majapahit sejak pertengahan abad ke-14.
            Selain di wilayah Sumatra, kedatangan Islam pertama ke Jawa tidak pula diketahui dengan pasti. Batu nisan kubur Fatimah binti Maimun di Leran (Gresik) yang berangka tahun 475 H (1082 M), mungkin merupakan bukti yang kongkrit bagi kedatangan Islam di Jawa. Tetapi hal itu belum berarti adanya islamisasi di Jawa Timur.
Pada abad ke-13 hingga abad-abad berikutnya, terutama ketika majapahit mencapai puncak kebesarannya, bukti-bukti proses Islamisasi dapat kita ketahui lebih banyak. Hal itu di dasarkan atas penemuan beberapa puluh nisan kubur di Troloyo, Trowulan dan Gresik. Pertumbuhan Masyarakat muslim di Majapahit, terutama di beberapa kota pelabuhannya erat pula hubungannya dengan perkembangan pelayaran dan perdagangan yang di lakukan oleh orang-orang muslim yang telah mempunyai kekuasaan ekonomi dan politik di Samudra Pasai dan Malaka. Proses Islamisasi di Jawa hingga mencapai bentuk kekuasaan politik seperti munculnya Demak, di percepat oleh karena kelemahan-kelemahan yang di alami pusat kerjaan Majapahit sendiri, akibat pemberontakan serta perebutan kekuasa di kalangan keluarga raja-raja. Ketika Hayam wuruk dengan patih Gajah Mada masih berkuasa, situasi politik pusast kerajaan Majapahit masih tenang, tetapi sejak kedua tokoh tersebut meninggal dunia situasi politik majapahit kembali menunjukan kegonjangan, kelemahan-kelemahan yang makin lama makin memunjak mengakibatkan keruntuhannya. Setelah itu sengguruh yang terpaksa tunduk kepada kekuasaan muslim.   
Sejak Demak berdiri sebagai kerajaan dengan Pate Rodi atau Raden Patah sebagai rajanya, kemudiaan kerajaan Demak menempatkan  pengaruhnya dari pesisir utara Jawa Barat, hal ini tidak dapat dipisahka dari tujuannya yang bersifat politis dan ekonomis. Politis ialah untuk memutuskan hubungan kerajaan Pajajaran yang masih berkuasa di daerah pedalaman, dengan Portugis di Malaka. Dari sudut ekonomi pelabuhan-pelabuhan Sunda seperti Cirebon, Kalapa, dan Banten mempunyai potensi besar dalam mengekspor hasil buminya, terutama lada yang di ambil dari daerah Lampung. Usaha raja Demak tidak sia-sia, hal ini terbukti sejak tahun 1526/1527 pelabuhan-pelabuhan Pajajaran sudah ada di tangan kaum muslim namun pedalaman masih bertahan dengan sepintas kembali di atas. Tetapi akhirnya pusat kerajaan Pajajaran jatuh lalu pada sekitar tahun 1579/1580 karena serangan dari kerajaan Banten di bawah pimpinan Maulana Yusuf.
Adapun situasi politik ketika pengaruh Islam datang di kepulauan Maluku, tetapi tidak seperti di Jawa. Di sana orang-orang muslim tidak menghadapi kerajaan-kerajaan yang sedang mengalami perpecahan karena perebutan kekuasaan. Mereka datang dan menyebarkan agama Islam melalui perdagangan dan perkawinan. Dalam proses Islamisasi itu Maluku menghadapi persaingan politik dan monopoli perdagangan  di antara orang-orang Portugis, Spanyol, Belanda, dan Inggris. Persaingan di antara pedagang-pedagang asing itu juga menyebabkan persaingan antara kerajaan-kerajaan Islam sendiri.
  Pada umumnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa kedatangan Islam dan cara penyebarannya kepada golongan bangsawan dan rakyat umumnya, ialah dengan cara damai, melalui perdagangan dan da’wah oleh muballigh-muballigh atau orang-orang alim. Kemudiaan apabila situasi politik di kerajaan-kerajaan itu mengalami kekacauan, dan kelemahan disebabkan perebutan kekuasaan di kalangan keluarga raja-raja, maka agama Islam dijadikan alat politik bagi golongan bangsawan dan raja-raja yang menghendaki kekuasaan.
Perlu kita ketahui pada masa kedatangan dan penyebaran agama Islam di Indonesia terdapat  daerah-daerah yang bercorak Indonesia-Hindu. Contonya cara-cara penguburan pada masyarakat kerajaan di Gowa pada umumnya berdasarkan tradisi masa prasejarah yaitu penguburan arah timur-barat dengan bekal kubur, seperti mangkok, cepuk, tempayan buatan setempat dan barang-barang impor dari Cina, Annam, dan lain-lain. Demikian pula ada kebiasaan untuk memberi penutup mata dari emas atau kedok bagi jenazah bangsawan atau orang terkemuka. Bukti cara penguburan tersebut di peroleh  dari penggalian-penggalian kepurbakalaan di daerah Takalar dan Pangkajene kepulauan. Dari usia keramik maka usia kerangka manusia berasal dari abad ke-14, 15, 16, bahkan abad ke-17.
Selain itu peninggalan-peninggalan purbakala seperti bangunan-bangunan candi, patung-patung, ukiran-ukiran pada umumnya menunjukkan sifat kebudayaan Indonesia yang dilapisi oleh unsur-unsur Hindu/Budha. Bahkan fungsi candi pada saat itu adalah sebagai tempat penguburan abu jenazah raja-raja. Raja-raja yang meninggal dibuatkan patung dan perwujudannya melambangkan dewa-dewa yang mereka puja selama hidupnya. Candi Borobudur yang bertingkat sepuluh mungkin merupakan tempat pemujaan dan perlambangan raja-raja dinasti Sailendra.
Adapun bahasa-bahasa di kepulauan Indonesia pada waktu sebelum dan masa kedatangan serta penyebaran Islam bermacam-macam. Di samping itu raja-raja, putera-putera, dan orang-orang terdekat raja mempunyai cara bicara sendiri yang tidak dapat di mengerti oleh orang lain. Apalagi bahasa Sansekerta yang biasanya hanya di pakai oleh golongan kecil kaum Brahmana dan beberapa prasasti  oleh raja-raja, mungkin sejak kerajaan-kerajaan Indonesia-Hindu yang terakhir seperti Majapahit, Sunda Pajajaran, Sriwijaya, Melayu, sudah tidak di pergunakan lagi. Setelah itu dengan adanya penggunaan bahasa Melayu yang di sebabkan oleh hubungan lalu-lintas pelayaran dan perdagangan yang menggunakan bahasa ini sebagai komunikasi antar suku bangsa yang semula-mula menggunakan bahasa daerahnya masing-masing. Dengan perdagangan itulah maka bahasa Melayu yang kemudian disebut bahasa Indonesia meluas menjadi bahasa yang umum di pakai sebagai Linguafranca. Kedatangan orang-orang Muslim mengembangkan dan memperbanyak perbendaharaan  bahasa Melayu dengan kata-kata yang di ambil dari bahasa Arab.        
Oleh karena itu agama Islam di pandang lebih baik oleh rakyat yang semula menganut agama Hindu, karena dalam Islam tidak mengenal kasta, dan Islam tidak mengenal perbedaan golongan dalam masyarakat. Proses Islamisasi di Indonesia terjadi dan di permudah karena adanya dua pihak, yakni orang-orang muslim yang datang dan mengajarkan agama Islam dan golongan masyarakat Indonesia sendiri yang menerimanya. Permulaan Islamisasi di lakukan dengan adanya  saling pengertian akan kebutuhan dan kondisi rakyat pada saat itu.  

Dampak Positif Perkembangan Islam Di Indonesia Di Bidang Ekonomi



Dampak positif dari perkembangan Islam di Indonesia dalam bidang ekonomi contohnya:
Mereka lebih memilih untuk berdagang, dan perdagangannya semakin maju, serta sebagian membuka usaha.

  Masyarakat Islam di Indonesia yang berdagang, lebih memilih tempat berdagang di pesisir pantai karena lebih mudah untuk mendapatkan ikan dan sudah ada para pembeli/konsumen yang sudah ada di sana karna disandarnya kapal dari luar daerah yang memudahkan mereka untuk menjual hasil yang mereka dapat.

PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA DALAM BIDANG SOSIAL BUDAYA.

B.Pembahasan
Masuknya pengaruh Islam di Indonesia memberikan dampak dalam berbagai kehidupan masyarkat Indonesia apabila diperhatikan, maka terlihat bahwa perkembangan agama Islam di Indonesia memberikan pengaruh hingga saat sekarang dan itu tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Adapun pengaruh yang dapat terlihat akibat perkembangan agama Islam di Indonesia sebagai berikut :
a. Bidang Sosial Politik
Dalam bidang sosial politik, perkembangan agama Islam membuat letak geografis kota-kota yang mejadi pusat kerajaan berada diwilayah atau muara sungai yang besar seperti Samudera Pasai, Pidie, Aeh, Demak, Banten, Ternate, Goa dan Makasar merupakan pusat kerajaan yang bercorak maritim. Dengan demikian, masyarakatnya lebih menggantungkan kehidupan pada perdagangan sementara untuk kekuatan militernya dititikberatkan pada angkatan laut.
Dari segi tata kota, umumnya ota-kota di atas terdiri dari tempat peribadatan (masjid), pasar, tempat tinggal penguasa (kraton) serta perkampungan penduduk. Perkampungan penduduk itu sendiri terbagi berdasarkan status social ekonomi, keagamaan, kekuasaan dalam pemerintahan. Umumnya, perkampungan untuk pedagang asing ditentukan oleh penguasa kota. Adapun perkampungan-perkampungan yang ada diberi nama berdasarkan fungsi dalam pemerintahan. Dalam kehidupan pendudukan, masyarakat kota-kota kerjaan Islam itu terbagi juga dalam stratifikasi, yaitu sebagai berikut :
1. Golonan raja dan keluarga. Mereka ini adalah golongan penguasa. Umumnya, para penguasa Islam ini menggunakan gelar sultan. Gelar sultan sendiri dipakai untuk pertama kali di Indonesia oleh Sultan Malik As-Saleh.
2. Golongan elit, yaitu kelompok lapisan atas. Mereka ini terdiri atas golongan tentara, ulama dan para saudagar. Dalam golongan ini, kaum ulama merupakan kelompok yang menempati peran yang sangat penting. Di antara mereka terdapat orang-orang yang dianggap wali yang menjadi penasehat para sultan.
3. Golongan orang kebanyakan. Mereka ini merupakan lapisan masyarakat yang terbesar. Golongan ini dalam masyarakat Jawa disebut wong cilik. Mereka terdiri atas para pedagang, petani, tukang, nelayan serta pejabat rendahan.
4. Golongan budak. Mereka ini umumnya berkerja di lingkungan istana maupun bangsawan. Umumnya mereka berkerja di lingkungan ini karena mereka tidak mampu mebayar hutang dan tawanan perang.
Dalam system birokrasi pemerintahan Islam, seorang pemimpin Negara juga merangkap ssebagai pemimpin agama.
b. Bidang Ekonomi dan Intelektual
Kedatangan para pedagang muslim di berbagai kota-kota pelabuhan mendorong terbentuknya kota dagang. Umumnya para pedagang asing ini tinggal di kota-kota yang disinggahinya dalam waktu yang relative lama untuk menunggu angin musim yang baik untuk kembali berlayar kenegerinya. Dalam proses inilah terjadi interaksi yang cukup mendalam antaa pedagang asing dengan pedagang pribumi dan masyarakat setempat.
Kadang kala, di antara para pedagang asing ini ikut juga para ulama yang datnag untuk menyebarkan Islam. Dengan demikian, tidak mengherankan apabila selain menjadi pusat jaringan ekonomi, kota-kota pelabuhan juga menjadi titik penting dalam kehidupan intelektual di kepulauan Indonesia. Adapun kehidupan intelektual yang berkembang terutama berkenaan dengan masalah agama. Para penguasa pribumi yang tertarik mempelajari agama Islam umumnya mengundang para ulama Islam untuk mengajarkan agama mereka di wilayahnya. Dalam proses penyebaran berikutnya dilakukan oleh para ulama pribumi melalui mesjid dan ponpes.
c. Bidang Kesusastraan
Pengaruh perkembangan Islam dalam bidang kesusastraan Indonesia terutama melihat pada karya-karya sastra di bagian timur Sumatera dan Pulau Jawa. Adapun jenis karya sastra yeng berkembang adalah sebagai berikut :
1. Suluk, merupakan salah satu karya sastra yang berisi ajaran-ajaran tassawuf. Contoh dari bentuk sastra ibni adalah Suluk Wijil, yang berisi nasehat Sunan Bonang kepada muridnya yang bernama Wijil, seorang kerdil bekas abdi Kerajaan Majapahit.
2. Hikayat, pada dasarnya sama dengan dongeng atau cerita rakyat yang sudah ada senelum masuknya pengaruh Islam. Cerita-cerita rakyat ini keudian disesuaikan dengan ajaran dan pengaruh Islam
3. Babad, umumnya diartikansebagai kisah sejarah, yang kadang memuat silsilah para raja dari sebuah kerajaan Islam.
3. Kesimpulan
Islam masuk ke Indonesia setelah agama Hindu dan Budha berkembang di Indonesia. Islam masuk secar damai, walaupun ketika itu majapahit sedang mencari puncak kejayaannya. Interkasi antara Islam dan Hindu-Budha berlangsung secara baik dan saling bertoleransi karena adanya motif yang saling menguntungkan keduanya.
Menurut bukti arkeologis Islam masuk Indonesia mulai abad ke-7 Masehi. Ada beberapa saluran Islamisasi di Indnesia, yaitu perdagangan, perkawinan, tassawuf, pendidikan dan kesenian. Saluran-saluran ini semakinmempercepat berkembangnya Islam di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun merespon positif masuknya agama Islam karena ada dua faktor yaitu internal dan eksternal. Factor internal antara lain, syarat masusk Islam sangatlah mudah, tidak ada kasta dalam Islam dan penyebaran Islam disebarkan secara damai. Sementara, factor eksternal yang mendorong perkembangan Islam adalah agama Islam mudah, masalah kekayaan, kemampuan militer, konflik politik dan kedatangan bangsa Kristen Barat.
Perkembangan Islam yang oeat mengakibatkan mulai terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai, Malaka dan Demak. Struktur politik masyarakat juga berubah dengan adanya konsep raja sebagai khalifah Tughan di dunia. Sementara di bidang ekonomi, muncullah kota-kota dagang. Perkembangan Islam juga mempengaruhi dunia kesusastraan Indonesia dengan dikenalnya jenis karya sastra seperti suluk, babad dan hikaya.

PERKEMBANGAN  ISLAM DI INDONESIA DI BIDANG PENDIDIKAN (MODERN : EKONOMI ISLAM DAN PENDIDIKAN)


Kedatangan agama Islam pada abad ke-7 M ke dunia dianggap oleh sejarawan sebagai pembangunan Dunia Baru dengan pemikiran baru, cita-cita baru, kebudayaan serta peradaban baru. Selama lebih dari empat belas abad semenjak Nabi Muhammad menyebarkan ajaran-ajaran baru dalam bidang teologi monoteistis, bidang kehidupan indivindu, bidang kehidupan masyarakat, dan kenegaraan, dan dilanjutkan Khulafau al-Rasyidin, Umawiyah, Abbasiyah, terbentanglah peradaban Islam dari Wilayah Spanyol sampai benteng Cina, dari lembah Sungai Wolga di Rusia sampai ke Asia Tenggara, belakangan bahkan sudah hampir ke seluruh dunia.
Menurut Harun Nasution ada tiga fase atau priode sejarah perkembangan peradaban Islam yaitu:
1.         Priode klasik, yaitu mulai lahirnya Islam tahun 650 M sampai dengan jatuhnya Bagdad ke tangan Hulagukan tahun 1250 M,
2.         Priode pertengahan, yaitu stelah jatuhnya Bagdad tahun 1250 M sampai dengan timbulnya kesadaran umat Islam tahun 1800 M,
3.         Priode modern, yaitu terjadinya pembaharuan pemikiran di dunia Islam pada tahun 1800 M sampai sekarang.[1]
              Kaitannya dengan priode modern, sering diistilahkan atau dimaknai sama dengan priode pembaharuan pemikiran dalam dunia Islam. Karena kata pembaharuan merupakan terjemahan dari bahasa Barat ”modernisasi” atau dalam bahasa Arab ”al-tajdid”, mempunyai pengertian ” pikiran, gerakan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ”. Dengan jalan itu pemimpin-pemimpin Islam modern mengharap akan dapat melepaskan umat Islam dari suasana kemunduran atau kejumudan kepada kemajuan.[2] 
              Untuk di Indonesia apabila kita melihat rentetan sejarah peradaban Islam yang dialaminya, maka masa atau priode dalam arti gerakan pembaharuan pemikira, itu muncul sebelum kemerdekaan sekitar tahun 1900 M abad ke-20 sampai sekarang.
              Untuk lebih jelas, selanjutnya akan dibahas dalam makalah yang sangat sederhana ini, yaitu gambaran sejarah ekonomi dan pendidikan Islam, baik dalam tataran konsep dan sejarah pemikiran maupun prakteknya di Indonesia dalam kurung waktu atau priode modern.
II.  Ekonomi Islam di Indonesia
      A.    Pengertian
Ada beberapa pendekatan untuk merumuskan pengertian tentang ekonomi Islam. Pertama, menilai pengertian ekonomi modern dengan ajaran Islam. Dengan cara ini, ekonomi Islam didefenisikan sebagai ilmu ekonomi dalam sorotan prinsip-prinsip  Islam, dengan membawa ilmu ekonomi modern dalam keselarasan dengan syari’ah. Kedua, defenisi paling mutakhir dan paling sedikit dikeritik. Misalnya yang dikemukakan Lord Robbins, Ekonomi Islam adalah ” Suatu Ilmu yang mempelajari prilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan alat-alat langka yang mengandung pilihan-pilihan dalam penggunaannya, sesuai dengan syari’at Islam”
    Dengan pertimbangan di atas, Hasanuz-Zaman mencoba menyusun defenisi sendiri, bahwa Ekonomi Islam adalah sebagai pengetahuan dan aplikasi pedoman dan aturan-aturan syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan memanfaatkan sumber-sumber material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
    Pendekatan lain dilakukan oleh Akram Khan dalam usahanya merumuskan defenisi ekonomi Islam, dengan mencoba menghindari defenisi yang ada, sehigga keluar rumusannya : ”Ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah), yang dicampai dengan mengorganisasikan sumber-sumber di bumi, berdasarkan asas kerja sama dan partisipasi.”[3]
              Kalau kita cermati dari beberapa rumusan defenisi mengenai ekonomi Islam maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam adalah upaya penerapan syariat dalam kehidupan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan umat manusia. Dan Islam sebagai suatu sistem ekonomi Islam adalah suatu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat dan negara dengan menggunakan metode dan cara yang islami, dan mampu memberikan konstribusinya secara optimal.
B.    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ajaran Islam mengenai ekonomi telah ada sejak lahirnya Islam itu sendiri, yakni pada abad ke 7 masehi, bahkan Islam, agama wahyu yang dirisalahkan sejak manusia pertama, yakni Nabi Adam a.s., dan dilanjutkan, disempurnakan melalui nabi-nabi Allah sampai kepada nabi terakhir Muhammad saw. adalah sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Kegiatan ekonomi adalah bagian dari prilaku manusia, maka ilmu dan aktivitas ekonomi harus berada dalam Islam.[4]
              Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dalam bidang ekonomi itu dikenal dan diterapkan pula berabad-abad di bagian-bagian dunia yang diperintah oleh penguasa-penguasa Muslim yang membentang dari Spanyol di Barat sampai di India Timur. Bahkan di banyak bagian wilayah tanah air kita, Indonesia.[5] Dan ini merupakan pengalaman empiris dan sebagai batu uji bagi pemikir muslim era globalisasi untuk membangkitkan kembali Islam yang akan mewarnai abad ekonomi modern dewasa ini baik ditingkat nasional, regional maupun global.
Gagasan mengenai konsep ekonomi Islam sebenarnya baru muncul secara internasional pada sekitar belahan kedua dasawarsa 70-an, ketika untuk pertama kali diselenggarakan Konprensi Internasional tentang ekonomi Islam di Makkah pada 1976. Dan pembahasan secara modern yang bersifat filosfis sudah ada sejak permulaan dasawarsa 50-an dan meningkat pada dasawarsa selanjutnya mengenai sistem ekonomi, pembangunan ekonomi, sejarah pemikiran ekonomi dan analisis ekonomi yang sifat empiris.[6]  Babak baru perkembangan pemikiran mengenai ekonomi Islam ini disebabkan beberapa faktor antara lain:
1.         Timbulnya kekuatan ekonomi petro dollar, artinya, dollar yang dihasilkan oleh industri perminyakan.
2.         Timbulnya kesadaran tentang kebangkitan Islam pada abad ke-14 Hijriyah yang melanda dunia Islam
3.         Lahirnya generasi baru intelektual Muslim yang mendapatkan pendidikan modern, baik di Barat maupun di negara-negara Islam sendiri.[7]
Pertemuan para ahli ekonomi muslim sedunia dalam Konprensi tersebut, telah mendorong gairah untuk menggali nilai-nilai Islam bagi ekonomi bangsa sedunia di tengah-tengah krisis kehidupan akibat sistem ekonomi kapitalis-indvidulistis dan marxis-sosialistis.
Sudah cukup lama sebenarnya gagasan tentang ”Ekonomi Islam” itu berkembang. Di Indonesia, pada tahun 1923, Haji Oemar Said Tjokroaminoto telah menulis sebuah buku yang berjudul Sosialisme Islam. Bahkan dari karangan Bung Hatta dapat diketahui, bahwa zaman pergerakan kemerdekaan itu sudah pernah dibentuk bank Islam yang mengganti bunga dengan biaya Administrasi. Pada zaman kemerdekaan, Kaharuddin Junus menulis disertasi di Universitas Cairo tentang sistem ekonomi Islam yang diberi nama ”Bersamaisme” yang menyerupai konsep koperasi seperti yang kita kenal sekarang. Sebuah buku terjemahan ”Islam dan Teori Pembangun”, karya Dr. Anwar Iqbal Quraisy, pernah pula diterbitkan. Namun kemudian memang jarang ditulis dalam artikel-artikel pendek hal-hal mengenai ekonomi Islam. Sehingga menimbulkan kesan diskursus mengenai ekonomi Islam terputus-putus.[8]
  Di Indonesia perhatian terhadap pengembangan teori ekonomi yang bertolak dari keislaman, boleh dikatan tidak ada, kecuali pada beberapa pribadi yang berpikir secara terpisa, seperti Dr. A.M. Saefuddin, Dr. Halide, dan Dr. Murasa Sarkaniputra. Sebelumnya, Syafruddin Prawiranegara, seorang teknokrat terkemuka, pernah menjelaskan pandangannya mengenai ”Apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam” dalam kesempatan lahirnya HUSAMI (Himpunan Usahawan Muslimin Indonesia) pandangannya itu adalah kelanjutan dari dan penjelasan lebih lanjut dari apa yang ditulisnya pada 1951 yang berjudul ” Motif Atau Prinsip Ekonomi Diukur menurut Hukum Islam” dia mengemukakan berbagai ketentuan Syari’ah dan akhlak yang seharusnya membentuk motip ekonomi.[9]
Pembahasan mengenai ekonomi Islam di Indonesia pada pada awal Orde Baru menuntut tetap dalam kerangka pemikiran tentang Ekonomi Pancasila. Jika tidak, maka orang bisa mempertentangkan keduanya dengan motif politik. Sebenarnya kedua konsep tersebut masih berada dalam masa pembentukan. Tapi secara substansif, Ekonomi Islam sudah lebih jauh berkembang. Sedangkan di Indonesia, Ekonomi Pancasila belum sepenuhnya diterima oleh semua kalangan, karena konsepnya bagi sebagian orang belum jelas. Sedangkan ide ekonomi Islam telah dikembangkan secara internasional oleh pakar-pakar multinasional di bergai lembaga nasional dan internasional di Dunia Islam, maupun negara-negara Barat.
    Gagasan ” Ekonomi Islam pada awal Orde Baru tersebut pemunculannya mungkin masih dirasakan sensitif. Sebab ia akan dipertentangkan dengan Ekonomi Pancasila, sejalan dengan kecenderunagan mempertentangkan konsep ” Negara Islam” dengan Negara berdasarkan Pancasila. Ini karena pengaruh perdebatan tentang dasar negara dalam Sidang Konstituante 1957-1959. Karena pada waktu itu konsep negara berdasarkan Islam ditampilkan sebagai alternatif terhadap konsep negara berdasarkan Pancasila, yang berakhir di sebuah jalan buntu dan mendorong lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disamping menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara juga merintis jalan menuju ke pemerintahan yang otoriter dan represif dalam priode 1959-1995.
    Namun demikian terjadi perkembangan pemikiran yang lebih dewasa, baik tentang Pancasila maupun tentang Islam di masa Orde Baru. Pancasila dipahami tidak lebih dari sebuah nama daripada ideologi yang substansial opersional. Sementara itu, Islam sebagai konsep pemikiran modern, telah memiliki substansi yang lebih jelas.[10] Apalagi masa sekarang ini pemerintah membuka seluas-luasnya keran kebebasan untuk berpendapat dalam semagat otonomi.  
      C. Ekonomi Islam di Indonesia
              Di tengah krisis sistem kontemporer yang bebas nilai, hampa nilai yakni paham Kapitalis dan Sosialis, kita menemukan Islam sebagai suatu sistim nilai yang penuh dan lengkap memuat nilai-nilai dalam segala aspek kehidupan termasuk ekonomi, yang bersumber pada tauhid, bahkan memuat nilai-nilai instrumental dan norma-norma yang operasional untuk diterapkan dalam pembentukan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat. Islam sendiri telah melengkapi kita dengan lembaga-lembaga ekonomi-sosial seperti zakat, wakaf, hibah, larangan bunga/rente (riba), kerja sama ekonomi (qirad,syirkah) jaminan sosial, dan peranan pemimpin umat dan negara dalam pengaturan ekonomi dalam masyarakat [11]
              Negara-negara Islam atau yang mayoritas penduduknya Islam secara makro tidak memiliki strategi pembangunan yang benar-benar didasarkan pada prinsip Islam. Kecuali yang tegas mencoba melakukan eksperimen ekonomi Islam barulah Malaysia dan Iran. Sedangkan Indonesia mencoba sistem ekonomi ”campuran“. Meskipun dalam beberapa hal terdapat kecenderungan positif dengan makin berkembangnya lembaga-lembaga ekonomi Islam yang dikelolah lebih profesional. Di Indonesia tren itu tampak dari berdirinya BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang berdiri tahun 1992 dengan modal awal 123 miliar, serta banyaknya lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), BMT (Baitul Mal wat-Tamwil) yang mengembangkan sumber-sumber pendanaan umat Islam.[12]
              Di Indonesia yang lebih suka mengembangkan ekonomi campuran dalam format Ekonomi Pancasila tampaknya berkali-kali harus mengalami trial and error. Ketika Orde Lama ekonomi kita lebih miring kepada sosialisme. Dalam Orde Baru banyak pihak menilai ekonomi kita lebih kapitalistik dari pada di negara tempat lahirnya kapitalisme itu sendiri. Hal ini tampak sekurang-kurangnya dari paket-paket deregulasi sejak 1983 yang lebih menguntungkan kelas atas.
              Ilmu ekonomi sebagaimana kini diajarkan di sekolah, universitas, institut dan akademi di Indonesia, dan juga diterapkan dalam sistem perekonomian nasional serta dicoba untuk dikembangkan oleh para ahlinya adalah ekonomi yang sarat memuat nilai-nilai kultur barat. Baik secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
              Secara ontologis dasar asumsinya adalah bahwa manusia adalah binatang ekonomi(homo-ekonomicus) yang akan senantiasa berusaha mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang seminimum mungkin. Dan pada dasarnya manusia adalah egois, mementinkan diri sendiri. Segala tindakan kebaikannya bukan didorong atas dasar nilai moral. Secara epistemologis dikembangkan berdasarkan logika dan fakta empiris dari suatu bagian masyarakat manusia tertentu yang memiliki nilai-nilai prilaku sosial tersendiri. Dalam kerangka aksiologis tentu tidak terlepas dari tujuan pengembangannya demi menjaga kepentingan nilai-nilai filsafat yang mendasarinya. Yakni fisafat ekonomi kapitalisme berasas laissez faire (bebas, liberal) dan filsafat ekonomi sosialisme berasas kepada pertarungan kelas.
              Pola kehidupan kita yang kapitalis adalah wujud dari sistem kehidupan ekonomi kita sekarang ini. Akibat-akibatnya telah merembes kepada bidang kehidupan lain. Tak heran makin pudar nilai-nilai kehidupan yang ramah, jujur, gotong royong, musyawarah, kerukunan dan kebersamaan, digeser oleh nilai-nilai individualisme, materealisme, konsumerisme dan bahkan sekularisme serta nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan atau nilai agama.[13]
              Pada awal tahun 90-an, baik pemerintah ataupun para pemimpin umat, semakin besar kepedulian dan keinginannya untuk memecahkan prolematika umat di sektor informal. Dalam lokakarya ” Bunga Bank dan Perbankan” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia di Hotel Sahid (22-25 Agustus 1990) merumuskan pandangan mengenai pembentukan Bank Islam. Berangkat dari hasil lokakarya itulah, kemudian dibentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mengawali operasinya pada tanggal 1 mei 1992 dengan modal sekitar Rp. 84 sampai Rp. 116 miliyar.
              Kehadiran Bank Muamalat Indonesia (BMI) ini, jelas bisa dilihat sebagai suatu usaha nyata untuk memerangi problematika ekonomi umat. Selain itu merupakan upaya untuk memanfaatkan potensi ekonomi umat secara optimal dan efektif sesuai dengan akidah dan syariat Islam. Meskipun cukup banyak persolan umat yang ingin dipecahkan melalui pendirian BMI. Tapi yang jelas BMI lebih melekat pada aspek keuangan dan permodalan, yang oleh para pemimpin umat dinilai sebagai suatu faktor penentu dalam memecahkan problematika ekonomi umat. Setelah lembaga perbankan bersyariat Islam ini digulirkan, maka dibentuk pula lembaga asuransi berwawasan keislaman dengan nama Asuransi Takaful. Selanjutnya didirikan pula Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Syariat dan Baitul Mal wat-Tamwil di berbagai daerah. Kesemuanya ini dibentuk untuk menyediakan ”fasilitas pendanaan” bagi umat Islam.
              Keberadaan perbankan Islam di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak itu diberi keluasan , penentuan tingkat suku bunga, termasuk nol persen(atau peniadaan bunga sekaligus). Sungguh pun tidak termanfaatkan karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor cabang baru. Hal ini berlangsung sampai tahun 1988, dimana pemerintah mengeluarkan pakto 1988 yang diperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisinya perbankan syariah semakin pasti setelah disahkan UU perbankan no. 7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan di ambil dari nasabahnya baik bunga atau keuntungan bagi hasil.[14] Bagi hasil adalah perinsip muamalah berdasarkan syariah dalam melakukan kegiatan usaha bank.[15]
              Diantara bank-bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil adalah Bank Muamalah Indonesia, Bank IFI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah ditambah dengan BPR-BPR Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil. Hadirnya lembaga keungan ini diharapkan mampu menjagkau lapisan bawah untuk mengenal dan memfaatkan jasa bank. Namun lembaga-lembaga keuangan ini tidak begitu saja bisa dimanfaatkan umat  karen mereka sudah terbiasa hidup dalam ekonomi Kapitalis baik yang beroperasi secara resmi ataupun secara tidak resmi (rentenir).[16] Disamping itu masih banyak umat Islam di Indonesia yang belum memahami dan mengenal perekonomian yang berbasis syariah secara menyeluruh. Walaupun di sisi lain, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram atas bunga bank yang menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia agar memilih institusi keuangan yang tidak menerapkan sistem bunga.
              Ekonomi berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sekarang, penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing, koperasi bahkan ke pasar modal. Para investor Muslim kini tidak perlu susah-susah lagi untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Jakarta sudah memiliki Jakarta Islamic Index yang memuat indeks saham-saham yang masuk kategori halal.[17]
              Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi. Keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi syariah sangat penting, karena hal ini bukan semata-mata menyangkut mayoritas umat Islam di Indonesia tapi berkaitan dengan masalah stabilitas ekonomi nasional.
              Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
              Penerapan ekonomi syariah harus dipahami sebagai bagian integral dari penerapan syariat Islam secara kaffah. Penerapan hukum syariah dalam perekonomian tidak akan berhasil tanpa didukung penerapan hukum syariah di bidang yang lain. Teori dan sistem ekonomi syariah yang baik, bukan jaminan bagi penegakkan perekonomian Islam kalau kaum muslimin sebagai pelaku ekonominya belum terlembagakan dengan baik.
              Institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain, karna pasar yang potensial dimana mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
              Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu. Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.[18]
              Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional.
              Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.[19]
              Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar itu.
III. Pendidikan Islam di Indonesia
      A.    Pendidikan Islam pada Zaman Penjajahan
1.         Zaman Penjajahan Belanda
              Kalau sebelum tahun 1900 lembaga-lembaga pendidikan Islam masih relatif sedikit dan berlangsung secara sederhana.[20] Lain halnya setelah itu. Dalam priode ini telah terjadi perubahan, banyak didirikan sekolah-sekolah agama dengan model barat.  Kegiatan belajarnya tidak lagi berlangsung di surau, tetapi di kelas dengan sistem klassikal. Kurikulum yang diajarkan tidak lagi hanya pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum, bahkan bahasa Belanda dan bahasa Inggris juga menjadi bagian dari kurikulum.[21]
              Priode ini dipelopori oleh Syekh Ahmad Khatib ulama dari Minangkabau dan kawan-kawannya yang begitu banyak mendidik dan mengajar pemuda di Mekkah, terutama pemuda-pemuda yang berasal dari Indonesia dan Malaya. Murid-murid beliau seperti H. Abdul Karim Amrullah (ayah Buya Hamka) yang mengajar di Surau Jembatan Besi Padang Panjang, KH. Ahmad Dahlan(pendiri Muhammadiyah) di Yokyakarta dan KH. Adnan di Solo [22]  Juga termasuk KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pesantren Tebuireng dan kemudian Nahdhatul Ulama(NU). Dengan demikan sudah barang tentu murid-murid mereka yang kembali dari Mekkah ikut berandil dalam pembaharuan pendidikan Islam di Indnesia sekembalinya di tanah air. Dalam hal ini tentunya wajar bila dikatakan bahwa Syekh Ahmad Khatib Minangkabau dan kawan-kawan merupakan reformed pendidikan Islam khususnya di Sumatra dan Indonesia pada umumnya.
              Pembaharuan Islam di Indonesia bukan hanya diilhami oleh para ulama kita yang menjadi pendidik di Mekkah, tetapi pengaruh yang datang dari mesir juga tidak kalah pentingnya. Syekh Thaher Jalaluddin dianggap salah seorang pembaharu di Indonesia karena banyak memperkenalkan paham Muhammad Abduh di Indonesia melaluai Majalah Al-Imam yang diterbitkan di Singapura sekitar tahun 1906. Majalah inilah yang memuat artikel tentang pengetahuan populer, komentar tentang kejadian-kejadian penting di dunia, terutama di dunia Islam dan juga mengenai masalah-masalah agama. Dalam hal ini penulis makalah atau jurnal-jurnal pada waktu itu seringkali mengutip pendapat Muhammad Abduh dan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh majalah al-Manar di Mesir. Majalah al-Imam tersebar di kawasan Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Dan inilah yang banyak mengilhami H. Abdullah Ahmad salah seoarang tokoh dan pelopor pembaharu pendidikan Islam di Minangkabau dari Padang Panjang pemilik Surau Jembatan Besi untuk menerbitkan majalah al-Munir pada tahun 1911.[23]
        Kalangan pendidik Islam dalam hal ini para ulama menyadari bahwa sistem pendidikan langgar dan pesantren tradisional mereka menganggap sudah tidak begitu sesuai lagi dengan iklim Indonesia dan jumlah murid yang ingin belajar pun dari hari kehari semakin bertambah, maka dirasakan kebutuhan untuk memberikan pelajaran agama di madrasah atau sekolah secara teratur. Dengan demikian berdirilah seperti madrasah Adabiyah pada tahun 1915 di Padang yang dipimpin oleh Syekh Abdullah Ahmad. Demi memperbaiki mutu pendidikan Abdullah Ahmad memasukkan empat orang guru  berbangsa Belanda disamping dua orang Indonesia yang memiliki ijazah mengajar di tingkat HIS. Pada tahun 1916 Sekolah Adabiyah ini mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai HIS pertama yang didirikan oleh organisasi Islam.  
    Surau yang pertama memakai sistem kelas dalam proses belajar mengajar adalah Sumatra Thawalib Padang Panjang yang dipimpin oleh Syekh Abdul Karim Amrullah pada tahun 1921. Selanjutnya tahun yang sama Sumatra Thawalib Parabek Bukittinggi yang dipimpin oleh Syekh Ibrahim Musa.[24] Sedangkan madrasah yang pertama di Aceh ialah madrasah Sa’adah Adabiyah yang didirikan oleh Jami’yyah Diniyah Pimpinan T. Daud Beureuh pada tahun 1930 di Belang Paseh Sigli.[25] Kemudian di Jawa pada tahun 1919 KH. Hasim Asy’ari mendirikan madrasah salafiyah di Tebuireng Jombang.[26]
    Pembaharuan ini juga ditandai lahirnya beberapa organisasi Islam selain yang disebutkan di atas – Sumatra Thawalib- yaitu Jamiat al-Khairat, Al-Irsyad, Muhammadiyah, PUI, Persis yang mendirikan sekolah-sekolah Islam.[27]
      2.     Zaman Penjajahan Jepan
              Pada masa awal penjajahan Jepang berusaha menunjukkan itikad baiknya kepada Tokoh-tokoh Islam, disamping memberikan bantuan para pembesar-pembesar Jepang mengunjungi pondok pesantren, memberikan latihan dasar kemeliteran bagi pemuda Islam, sekolah negeri diberi pelajaran budi pekerti yang isinya identik dengan ajaran agama, mengizinkan berdirinya Sekolah Tinggi Islam, ini semua dilakukan supaya kekuatan umat Islam dan nasionalis dapat dibina untuk kepentingan perang Asia Timur Raya yang dipimpin oleh Jepang.
              Tentang sikap penjajah Jepang terhadap pendidikan Islam ternyata lebih lunak, sehingga ruang gerak pendidikan Islam lebih leluasa ketimbang pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Karena Jepang melihat kepentingan yang paling besar adalah bagaimana memenangkan perang untuk menjadi pemimpin Asia Timor Raya.
              Jepang memandang bahwa agama Islam salah satu sarana yang terpenting untuk menyusupi lubuk rohaniah terdalam dari kehidupan masyarakat Indonesia dan untuk meresapkan pengaruh pikiran serta cita-cita mereka kebagian masyarakat paling bawah. Dalam konteks ini mereka membentuk KUA, Masyumi(Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
              Akhirnya dengan terbentuknya dua organisasi Islam tersebut, berarti dalam kenyataan umat Islam telah diberi suatu aparatur yang akan menjadi sangat penting bagi masa depan umat Islam, terlepas dari apa tujuan semulah Jepang membentuk organisasi tersebut. Dan inilah cikal bakal terbentuknya Departemen Agama di kemudian hari.
              Adapun madrasah pada masa awal-awal pendudukan Jepang dibangun dengan gencar-gencarnya, terlihat misalnya di Sumatra terkenal dengan madrasah Auliyahnya. Hampir di seluruh pelosok pedesaan terdapat madrasah Auliyah. Waktu belajarnya sore hari lebih kurang satu setengah jam lamanya belajar, materi yang diajarkan antara lain: membaca al-Quran, ibadah, akhlak dan keimanan sebagai latihan atau peraktek pelajaran agama yang dilaksanakan di sekolah rakyat pagi hari.
        Secara umum pendidikan mengalami kemerosotan karena terbengkalai, murid-murid setiap hari hanya disuruh gerak badan, baris berbaris, bekerja bakti, bernyanyi dan sebagainya. Yang agak beruntung adalah madrasah-madrasah yang ada dalam lingkungan pondok pesantren yang bebas dari pengawasan lansung pemerintah pendudukan Jepang sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan dengan wajar.
B.    Zaman Kemerdekaan
        Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah , baik di sekolah Negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagai mana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 25 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa:
        Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.[28]
        Kenyataan demikian timbulah kesadaran umat Islam yang dalam, sekian lama mereka terpuruk di bawah kekuasaan penjajah. Terutama masa kolonial Belanda yang sangat diskriminatif terhadap kaum muslimin. Menyebabkan dari segi intelektualitas ketimbang golongan lain sangat ketinggalan.
        Setelah kemerdekaan Indonesia tercapai membuahkan sesuatu yang luar biasa besar mamfaatnya bagi kaum muslimin, terutama di bidang pendidikan modern.
        Upaya menjalankan sistem pendidikan nasional, pemerintah memberi penghargaan tinggi bagi pendidikan agama Islam, termasuk lembaga-lembaga pendidikan Islam yang suadah ada. Pada tanggal 22 Desember 1945 BPKNIP(Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) mengumumkan (Berdasar Berita RI tahun II No. 4 dan hal 20 kolom 1) bahwa: ” Dalam memajukan pendidikan dan Pengajaran di langgar-langgar dan madrasah berjalan terus dan diperpesat.” Berikutnya, pada tanggal 27 Desember 1945 BPKNIP menyarankan agar pendidikan agama Islam di sekolah mendapat tempat yang teratur, seksama, dan mendapat perhatian yang semestinya.
        Pada tanggal 3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama, yang juga mengurusi penyelengaraan pendidikan agama di sekoah umum dan mengurusi sekolah-sekolah agama seperti madrasah, pondok pesantren.
        Selanjutnya eksistensi pendidikan agama sebagai komponen pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pegajaran No. 4 tahun 1950, yang sampai sekarang masih berlaku, dimana dinyatakan bahwa belajar di sekolah-sekolah agama yang telah mendapat dari Menteri Agama dianggapa telah memenuhi kewajiban belajar.[29]
        Sehubungan dengan tugas Departemen Agama kaitannya dengan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah umum baik negeri atau swasta, maka pada bulan Desember 1946 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dengan Menteri PP dan K (Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan ) selaku pengelolah pendidikan pada umumnya dan mendapat kepercayaan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Maka sejak itulah terjadi semacam dualisme pendidikan di Indonesia, yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum.[30]
        Pada akhir Orde Lama tahun 1965 Kementrian Agama mencanangkan rencana program pendidikan yang akan dilaksanakan dengan menujukkan jenis-jenis pendidikan serta pengajaran Islam sebagai berikut:
1.     Pesantren Indonesia Klasik; sekolah swasta keagamaan yang menyediakan asrama guru dan muridnya hidup dalam satu komunitas bekeja sama mengelolah tanah milik pesantren untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
2.     Madrasah Diniyah; yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai 20.
3.     Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelolah secara modern.
4.     Madrasah Ibtdaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri 6 tahun, pendikan selanjutnya dapat diikuti pada MTsN, atau (sekolah tambahan tahun ke tujuh) untuk mengikuti pendidikan guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri, setelahnya dapat diikuti kursus Guru Agama selama dua tahu untuk menjadi guru agama pada Sekolah Menengah.
5.     PendidikanTeologi tertinggi pada IAIN.
        Sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi vak wajib mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
        Semangat Orde Baru yang ingin melaksanakan UUD 45 secara murni dan konsekuen dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, pendidikan agama makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan. Dalam sidang-sidang MPR sejak tahun 1973 selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan sudah dikembangkan sejak Taman Kanak-kanak(Bab V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).[31]
        Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaiman yang dikehendaki UUD 1945 adalah merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional untuk menghilangkan dualisme sistem pendidikan yang masih berjalan. Karenanya masalah-masalah pendidikan terutama yang menyangkut kurikulum pendidikan, maka semuanya di bawah koordinasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Ini artinya bahwa pendidikan Islam mendapatkan peluang serta kesempatan yang besar untuk lebih berkembang.
        Meskipun sebenarnya keberadaan Madrasah jauh sebelum ditetapkannya UU No. 2 Tahun 1989 sudah diakui dan sederajat SMP dan SMA. Hal ini bisa dilihat dengan adanya SKB 3 Menteri antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1976, disebutkan bahwa ijazah madrasah disamakan dengan ijazah sekolah umum yang sederajat.
        Selanjutnya diikuti oleh SKB 2 menteri antara Menteri Agama Nomor 0.45/1984 dan Menteri P dan K Nomor 0299/V/1984, tentang pembekuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah, dimana dinyatakan bahwa madrasah memiliki persamaan sepenuhnya dengan sekolah umum dalam mencapai cita-cita pendidikan nsional dan diharapkan dapat berperan sama dengan sekolah umum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
        Perkembangan pendidikan Islam terus mengalami peningkatan. Seiring dengan itu tuntutan untuk mendirikan Perguruan Tinggi juga meningkat. Sebelum kemerdekaan sebenarnya sudah ada perguruan tinggi yaitu SIT (Sekolah Islam Tinggi) di Minangkabau. Di Jakarta didirikan STI (Sekolah Tinggi Islam) pada juli 1945, kemudian berubah nama menjadi UII (Universitas Islam Indonesia). Setelah kemerdekaan di Jogya juga dibuka UGM (Universtas Gaja Mada). Fakultas Agama UII berubah menjadi PTAIN (Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Di Jakarta di buka ADIA (Akademi Dinas Ilmu Agama). Pada bulan Mei 1960 PTAIN digabung dengan ADIA menjadi IAIN.
        IAIN semakin berkembang dan melahirkan cabang-cabangnya di berbagai wilayah ditambah dengan tumbuhnya perguruan tinggi swasta. Pada tahun 2002 IAIN Syarif Hidayatullah berubah menjadi UIN disusul kemudian IAIN Malang dan IAIN Makassar yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan  selain fakultas-fakultas agama, juga membuka fakultas umum atau sains.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa ekonomi Islam di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia di tengah krisis sistem ekonomi kontemporer yang bebas nilai, hampa nilai yakni paham kapitalis dan sosialis, menjadi solusi yang syarat dengan sistem nilai yang penuh dan lengkap, bersumber pada tauhid, bahkan memuat nilai-nilai instrumental dan norma-norma yang operasional.
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami kemajuan dan mempunyai prospek yang baik ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga keungan, namun demikian masih banyak kendala yang dihadapi diantaranya:
1.         Pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan masih rendah disamping karena mereka sudah terbiasa hidup dalam ekonomi kapitalis juga kurang mendapat sosilisasi.
2.         Dukungan penuh dari pengambil kebijakan belum maksimal
3.         Masih terbatas sumberdaya manusia   
Model pembelajaran yang digunakan atau diperaktekkan dalam dunia pendidikan di Indonesia pada awal masa pembaharuan dan sampai sekarang adalah hasil proses dialektika antara model pendidikan barat yang dibawah oleh penjajah(Belanda), dengan pengaruh pembaharuan pemikiran yang terjadi di Timur Tengah.
Pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia ditandai dengan perobahan dari kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di surau atau langgar, diganti sistem kelas, kurikulum yang diajarkan tidak lagi hanya pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan umum, bahkan bahasa Belanda dan bahasa Inggris juga menjadi bagian dari kurikulum.
Di pihak penjajah berusaha mendirikan sekolah-sekolah umum dan ini bukan hanya membawa dampak positif, tetapi juga membawa persoalan yang sampai saat ini menjadi bahan diskursus dikalangan dunia akademisi pendidikan Islam di Indonesia, yaitu terjadinya dikotomi pendidikan; pendidikan agama di satu pihak dan pendidikan umum di pihak lain.